Minggu, 06 Mei 2012

DASAR / LANDASAN KURIKULUM


 Landasan Hukum dari Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum 
        
   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah
Pasal 1 ayat (19)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4);
(1)  Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan  menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35 ayat (2);
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37 ayat (1), (2), (3);
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan
Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari :
1.  Standar Isi
2.  Standar Proses
3.  Standar Kompetensi Lulusan
4.  Standar Tenaga Kependidikan
5.  Standar Sarana Dan Prasarana
6.  Standar Pengelolaan
7.  Standar Pembiayaan
8.  Standar Penilaian Pendidikan.
3.    Standar Isi :Standar Isi  mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam Standar Isi adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006.
4.    Standar Kompetensi Lulusan: Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.Standar Kompetensi Lulusan ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006.
5.    Standar Proses: Standar Proses adalah standar nasional pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007.
Standar Penilaian: Standar penilaian pendidikan adalah satndar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,prosedur, dan instrumken penilaian hasil belajar peserta didik. Standar Penilaian Pendidikan  ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar