Landasan Hukum dari
Perencanaan Dan Pengembangan Kurikulum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional: Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP,
adalah
Pasal 1 ayat (19)
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4);
(1)
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan
menengah umum dan pendidikan menengah
kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah
atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah
aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35 ayat (2);
Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan.
Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);
(1)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37 ayat (1), (2), (3);
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
yang terdiri dari :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana Dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan.
3.
Standar
Isi :Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Termasuk dalam Standar Isi adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum,
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada
setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar
Isi ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006.
4.
Standar
Kompetensi Lulusan: Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.Standar
Kompetensi Lulusan ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006.
5.
Standar
Proses: Standar Proses adalah standar nasional pendidikan berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan. Standar Proses ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 41
Tahun 2007.
Standar Penilaian: Standar penilaian pendidikan
adalah satndar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,prosedur,
dan instrumken penilaian hasil belajar peserta didik. Standar Penilaian
Pendidikan ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar